Jika dìrupiahkan, korban mengalami kerugian sebesar Rp 7.5 juta. Selanjutanya, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Madang Suku 1.
Menindak lanjuti laporan tersebut, Kanit Reskrim Polsek Madang Suku 1 langsung melakukan pengejaran dan penyelidikan.
Bahkan, setelah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa kedua pelaku kabur ke arah Polsek Madang Suku 1.
Kapolsek Madang Suku I AKP Hisanul Baroya Syahputra bersama Kanit Reskrim dan anggota Opsnal langsung melakukan penghadangan.
Tak berselang lama, kedua pelaku tampak akan melintas. Tetapi ketika akan dìhadang pelaku mengetahui keberadaan anggota lalu pelaku putar arah.
Tak hanya itu, anggota polisi langsung melakukan pengejaran dan akhirnya kedua pelaku berhasil dìtangkap.
“Pelaku kita tangkap tanpa perlawanan. Selanjutnya langsung dìbawa ke Mapolsek Madang Suku 1,” ungkap Kapolres OKU Timur AKBP Nuryono dìdampingi Kapolsek Madang Suku 1 melalui Kasi Humas Iptu H Edi Arianto, Rabu (28/12/2022).
Setelah dìtangkap, polisi mendapati sejumlah barang bukti dari tangan pelaku.
Yakni, berupa satu unit sepeda motor Honda Beat milik korban. Satu bilàh senjàta tàjam jenis pisàu. Satu buah topi dan satu unit kunci T berikut dua mata kunci T nya.
“Saat ini kedua pelaku sudah kita amankan untuk proses lebih lanjut. Atas ulahnya kedua pelaku akan dìkenakan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjàra,” jelas Kasi Humas. (rel/gas).