OKU, IDSUMSEL.COM – Gerai Mie Gacoan yang berlokasi dì Air Karang, Desa Tanjung Baru, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU, dìgeruduk massa, Sabtu 14 Februari 2026.
Aksi tersebut dìlakukan oleh Aliansi Masyarakat Peduli OKU (AMP-OKU) sebagai bentuk protes terhadap dugaan belum lengkapnya sejumlah izin operasional.
BACA JUGA: Miris!! Guru di OKU Timur Dilaporkan ke Polisi Gegara Tegur Siswa Sering Tak Masuk Sekolah
Aksi berlangsung damai dengan pengawalan aparat keamanan. Massa membawa tuntutan agar aktivitas usaha dìhentikan sementara.
Mereka meminta penutupan dìlakukan sampai seluruh perizinan dìpenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
Soroti Dugaan Pelanggaran Izin dan Aturan Konsumen
Koordinator aksi, Elvis, menegaskan bahwa langkah ini dìlakukan demi menegakkan aturan serta melindungi hak konsumen dan masyarakat sekitar.
“Kami meminta gerai ini dìtutup sementara sebelum seluruh izin dìlengkapi. Jangan memaksakan operasional jika belum memenuhi syarat administrasi dan lingkungan,” tegasnya dalam orasi.
BACA JUGA: Kasus Guru Dilaporkan Wali Murid Jadi Sorotan, HMI OKU Timur Dorong Penanganan Objektif
AMP-OKU menyebutkan beberapa izin yang dìduga belum dìkantongi yakni, Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dari Dinas Kesehatan Kabupaten OKU.
Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL)
Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL).
Kemudian izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Menurut massa, kelengkapan dokumen tersebut penting untuk menjamin keamanan pangan hingga pengelolaan limbah.
BACA JUGA: Maraknya Karaoke di Belitang Bikin Warga Resah, HMI Soroti Lonjakan HIV dan Narkoba
Selain itu, juga penting terhadap dampak lalu lintas dì sekitar lokasi usaha yang berada dì kawasan padat aktivitas warga.
Yandri, anggota AMP-OKU lainnya, menilai operasional tanpa izin lengkap merupakan bentuk ketidakpatuhan terhadap regulasi.
“Ini terkesan mengabaikan aturan yang berlaku. Semua pelaku usaha harus taat hukum,” ujarnya.
Pihak Manajemen Tegaskan Operasional Legal
Sementara itu, Store Manager Mie Gacoan Cabang Baturaja, Andre, membantah tudingan tersebut.
BACA JUGA: Operasi Pekat Musi, Polres OKU Timur Sasar Curat hingga Narkoba
Ia menyatakan bahwa gerai yang dìpimpinnya telah memiliki hak operasional yang sah. “Hak operasional kami legal,” ucapnya singkat saat dìkonfirmasi.
Hingga berita ini dìterbitkan, belum ada keterangan resmi dari instansi pemerintah Kabupaten OKU terkait status kelengkapan izin gerai tersebut.
Peristiwa ini menjadi sorotan publik dì Baturaja, mengingat tingginya minat masyarakat terhadap usaha kuliner modern satu ini.
BACA JUGA: Begal Bersenpi Tembak Warga OKU Timur, Honda Scoopy Raib
Meski demikian, pihak pengusaha juga penting mematuhi aturan dan regulasi demi menjaga ketertiban serta keselamatan bersama. (17/gas).







