Mendengar tantangan dari korban, pelaku yang sebelumnya telah naik pitam dan kesal lalu menuruti ajakan korban.
Pelaku lalu mencari keberadaan korban dì area perkebunan sawit sesuai ajakan korban. Setelah bertemu keduanya langsung terlibat perkelahian.
Dalam perkelahian itu, pelaku berhasil merebut senjata tajam (sajam) milik korban. Lalu pelaku langsung menghabisi korban dengan cara membàcok.
“Setelah merebut senjata tajam korban, pelaku secara membabibuta membacok bagian lehernya hingga tèwàs,” jelas Kapolres dìdampingi Kasat Reskrim, AKP Muklis, Kasi Humas, AKP H Edi Arianto dan Kanit Pidum, Ipda Sudono.
Pasca perkelahian, korban mengalami luka bacok cukup parah pada bagian leher belakang, punggung dan lengan. Hingga korban meninggal dunia dì TKP.
Atas ulahnya pelaku terancam dìkenakan pasal 338 KUHPidana dan atau Pasal 351 Ayat 3, tentang pembunuhan atau penganiayaan menyebabkan meninggal dunia.
“Pasal 338 KUHPidana, pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara, dan atau pasal 351 ayat 3 ancaman hukuman 7 tahun penjara,” paparnya.
Sementara, pelaku Beben mengaku memang sering dìmintai (dìpalak) uang oleh korban.
“Setiap dìa (korban) minta saya kasih Rp 50 ribu,” ungkap pelaku sembari mengatakan telah sebanyak 5 kali dì palak uang oleh korban.
Jika tidak dìkasih uang kata pelaku, korban sering marah-marah dan melontarkan kata-kata kasar.
Bahkan, sebelum kejadian itu tambah pelaku, korban sempat meludahi muka sembari mendorong kepala pelaku.
“Kalau korban dak meludahi muko dan dorong palak aku, mungkin aku dak sampai hati ngabisi dìo (korban),” ungkap pelaku dengan nada menyesal. (gas).