Dalam perkelahian itu, pelaku berhasil merebut senjata tajam (sajam) milik korban. Lalu pelaku langsung menghabisi korban dengan cara membàcok.
“Setelah merebut senjata tajam korban, pelaku secara membabibuta membacok bagian lehernya hingga tèwàs,” jelas Kapolres dìdampingi Kasat Reskrim, AKP Muklis, Kasi Humas, AKP H Edi Arianto dan Kanit Pidum, Ipda Sudono.
Pasca perkelahian, korban mengalami luka bacok cukup parah pada bagian leher belakang, punggung dan lengan. Hingga korban meninggal dunia dì TKP.
Atas ulahnya pelaku terancam dìkenakan pasal 338 KUHPidana dan atau Pasal 351 Ayat 3, tentang pembunuhan atau penganiayaan menyebabkan meninggal dunia.
“Pasal 338 KUHPidana, pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara, dan atau pasal 351 ayat 3 ancaman hukuman 7 tahun penjara,” paparnya.
Sementara, pelaku Beben mengaku memang sering dìmintai (dìpalak) uang oleh korban.
“Setiap dìa (korban) minta saya kasih Rp 50 ribu,” ungkap pelaku sembari mengatakan telah sebanyak 5 kali dì palak uang oleh korban.