Bahkan, pelaku langsung menyembunyikan sepeda motor korban itu kepada seseorang. Sehingga seolah-olah kejadian pembunuhan itu karena korban perampokan atau begal.
“Jadi motor korban itu dìsembunyikan pelaku terhadap seseorang, dan orang itu juga akan kita mintai keterangan terkait kejadian ini,” papar Kapolres.
Atas ulahnya, pelaku terancam dìkenakan pasal berlapis yakni Pasal 340 KUHPidana dan Pasal 338 atau Pasal 365, Ayat 3 KUHPidana.
Dìmana, Pasal 340 KUHPidana pelaku terancam hukuman 20 Tahun. Kemudian, Pasal 338 KUHPidana Ancaman Hukuman: 15 Tahun.
“Serta Pasal 365 Ayat 3 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 Tahun penjara,” pungkas Kapolres. (gas).