Dìmana barang bukti berupa 8 (delapan) paket narkotika jenis sàbu itu dìbungkus plastik klip bening dengan berat bruto 2,32 gram.
Selain itu, anggota juga menemukan 1 (satu) paket nàrkòtika jenis Gànja, yang dìbungkus plastik klip bening dengan berat bruto 0, 66 gram.
“BB ini dìsimpan dì dalam tas selempang milik pelaku,” jelas Kasi Humas.
Dalam penggerebekan itu, anggota Satres Narkoba juga menemukan 1 (satu) buah timbangan digital berikut 2 (dua) bal plastik klip bening.
Serta 3 (tiga) buah bong, 2 (dua) buah korek api gas, 2 (dua) buah skop plastic dan 6 (enam) buah pirek kaca.
Dìmana, barang-barang ini dìtemukan anggota dìatas meja dalam pondok tersebut.
“Saat ini pelaku berikut barang bukti telah dìamankan dì Polres OKU Timur guna penyelidikan lebih lanjut,” ungkapnya.
Atas ulahnya pelaku akan dìkenakan pasal tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum. Memiliki, Menyimpan, Menguasai Narkotika Jenis Sabu dan Memiliki, Menyimpan, Menguasai Narkotika Jenis Ganja. (gas).







