OKU TIMUR, IDSUMSEL.COM – Jajaran Satres Narkoba Polres OKU Timur kembali melakukan penangkapan terhadap pelaku penyalahgunaan nàrkobà.
Pelaku inisial BF (40) warga Desa Kota Baru Barat, Kecamatan Martapura dìtangkap usai dìgerebek anggota polisi.
Pelaku dìgerebek dìkediamannya, Desa Kota Baru Barat, Martapura pada Jumat 31 Maret 2023, sekitar pukul 07.30 WIB.
Dari hasil penggerebekan tersebut, anggota Satres Narkoba menemukan sejumlah barang bukti berupa tiga paket sàbù dengan berat bruto 1,55 gram.
Satu buah timbangan digital, 1 buah pirek kaca dan 2 buah skop plastic. Selain itu, juga dìtemukan 1 buah kotak plastic warna ungu, bungkusan plastik klip bening dan satu bungkus rokok BULL.
Penangkapan pelaku ini dìperkuat dengab laporan polisi, LP/A/17/III/2023/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES OGAN KOMERING ULU TIMUR/POLDA SUMATERA SELATAN, tanggal 31 Maret 2023.
Informasi dari pihak kepolisian, penggerebekan rumah yang dìduga tempat pesta narkòbà tersebut bermula adanya informasi masyarakat.