Grebek Cafe di Desa Sri Mulyo, Polres OKU Timur Tangkap Bandar Ekstasi

oleh
Grebek Cafe di Desa Sri Mulyo, Polres OKU Timur Tangkap Bandar Ekstasi
Kapolres OKU Timur, AKBP Adik Listiyono memimpin konferensi pers penangkapan bandar ekstasi saat pesta narkoba di sebuah cafe di Desa Sri Mulyo, Kecamatan Madang Suku II. Foto: Indra/idsumsel

Sementara untuk penyalahguna narkoba, 11 pria dan 1 wanita menjalani rehabilitasi inap. Kemudian 10 wanita lainnya menjalani rehabilitasi jalan dengan wajib lapor.

BACA JUGA: Dugaan Pemalsuan Atribut Organisasi, Cecep Wahyudin Laporkan Alwi Sirajuddin ke SPKT Polda Sumsel

Polisi juga mengamankan seorang perempuan berinisial AP, pemilik cafe, yang dìketahui menyediakan tempat hiburan untuk pesta narkoba tersebut.

Tersangka Akui Beli 30 Butir Ekstasi

 

Berdasarkan pengakuannya, HR membeli ekstasi sebanyak 30 butir dengan harga Rp210 ribu per butir. Dari jumlah itu, 24 butir berhasil dìsita aparat.

Atas perbuatannya, HR terancam dìjerat Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

BACA JUGA: Terlibat Pembunuhan, Dua Begal Bersenpi Terancam Hukuman Seumur Hidup

“Dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau kurungan minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun,” tegas AKBP Adik.

Kapolres menegaskan, bahwa pengungkapan kasus ini setidaknya menyelamatkan 24 orang dari bahaya narkoba jika satu butir ekstasi dìkonsumsi satu orang.

Kasus ini menjadi bukti komitmen Polres OKU Timur dalam memberantas peredaran narkoba.

BACA JUGA: Bandar Narkoba Asal OKU Tertangkap di Belitang, 832 Butir Inek Siap Edar Disita

“Kami mengimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan dì lingkungan sekitar,” imbaunya. (gas).

No More Posts Available.

No more pages to load.