Grebek Kontrakan di Cidawang, Satres Narkoba Tangkap Dua Pemilik 17 Paket Sabù

oleh
Barang Bukti 17 paket narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan Satres Narkoba Polres OKU Timur dari tangan kedua pelaku. Foto: Humas Polres OKU Timur

OKU TIMUR, IDSUMSEL.COM – Dìduga memiliki dan menyimpan 17 paket narkotika jenis sàbù dengan berat 7,76 gram.

Sudi Mulyanto (37) alias Lehok, warga Desa Kotabaru Barat, Kecamatan Martapura dìtangkap jajaran Satres Narkoba Polres OKU Timur.

Kedua pelaku pemilik narkotika jenis sabu saat dìamankan Satres Narkoba Polres OKU Timur.

Lehok dìtangkap saat sedang berada dìsalah satu kontrakan dì Cidawang, Kelurahan Paku Sengkunyit, Kecamatan Martapura, Senin 13 Februari 2023.

Hasil pengembangan, Polisi juga berhasil menangkap Ardani (41), warga Desa Way Halom, Kecamatan Buay Madang.

Ardani merupakan rekan pelaku Lehok. Ia juga dìketahui penyuplai narkoba jenis sabu yang dìdapat dari tangan pelaku Lehok.

Penangkapan terhadap pelaku diperkuat dengan laporan polisi LP-A / 07 / II /2023 / SPKT. SATRESNARKOBA / POLRES OKUT / POLDA SUMSEL, tanggal 13 Februari 2023.

Informasi dari pihak kepolisian menyebutkan, pengrebekan terhadap pelaku Lehok dìsalah satu kontrakan dì Cidawang berkat adanya laporan masyarakat.

No More Posts Available.

No more pages to load.