Grebek Kontrakan di Cidawang, Satres Narkoba Tangkap Dua Pemilik 17 Paket Sabù

oleh
Barang Bukti 17 paket narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan Satres Narkoba Polres OKU Timur dari tangan kedua pelaku. Foto: Humas Polres OKU Timur

Dari hasil penggrebekan, polisi berhasil menggamankan seorang laki-laki bernama Sudi Muyanto alias Lehok.

Saat dìlakukan pemeriksaan dan pengeledahan, polisi mendapati barang bukti berupa 17 (tujuh belas) paket narkòtika jenis sàbu.

Sàbu tersebut, dì bungkus dengan plastik klip bening, kemudian dìmasukan kedalam 1 (satu) buah dompet kecil warna biru.

Selain sabu, polisi juga menemukan 1 (satu) buah timbangan dìgital warna hitam. 1 (satu) buah skop plastik dan 1 (satu) buah kotak rokok kaleng warna hitam.

Tak hanya itu, polisi juga menemukan 2 ( dua ) bal plastik klip bening. 1 (satu) buah keranjang kecil warna coklat dan 1 (satu) unit Hp merk Samsung warna hitam.

“Dari hasil pengrebekan tersebut, pelaku Lehok mengakui bahwa sàbu tersebut dìdapat dari rekannya Ardian,” ungkap Kapolres OKU Timur AKBP Dwi Agung Setyono, dìdampingi Kasat Narkoba, Iptu Bondan Try Hoetomo, melalui Kasi Humas AKP H Edi Arianto, Kamis (16/2/2023).

Setelah mendapat keterangan dari pelaku Lehok kata Kasi Humas, anggota Satres Narkoba langsung melakukan pengembangan dan mencari keberadaan pelaku Ardani.

Tak berselang lama, polisi berhasil menangkap pelaku Ardani dì Desa Way Halom, Kecamatan Buay Madang, OKU Timur.

Kemudian, kedua pelaku langsung dìbawa ke Mapolres OKU Timur guna penyelidikan lebih lanjut.

“Kedua pelaku terancam dikenakan pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 undang – undang No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” bebernya. (rel/gas).

No More Posts Available.

No more pages to load.