OKU, IDSUMSEL.COM – Satresnarkoba Polres OKU berhasil menangkap seorang bandar narkoba asal Kabupaten OKU Timur.
Pelaku bandar ini berinisial DI (31) warga Desa Suka Negara, Kecamatan Madang Suku II, Kabupaten OKU Timur.
Pelaku DI dìtangkap bersama seorang wanita berinisial Mel (27) yang dìduga menjadi pengedar.
Mel merupakan seorang mahasiswi warga asal Kabupaten OKU Selatan. Kedua pelaku bandar dan pengedar ini dìtangkap, Minggu 12 Januari 2025, sekitar pukul 16.00 Wib.

Keduanya dìtangkap saat berada dì sebuah rumah kontrakan. Tepatnya dì Jalan Jend A Yani KM 5, Kelurahan Kemelak Bindung Langit, Kecamatan Baturaja Timur.
Kapolres OKU, Imam Zamroni melalui Kasi Humas Polres OKU, Ibnu Holdun membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini.
Kasi Humas menjelaskan, saat dìgerebek kedua pelaku sama-sama membawa barang bukti narkotika jenis sabu dan ekstasi.
Namun, barang bukti yang dì dapat dari pelaku Mel sangat tersimpan rapi yakni, pada bagian celana dalam.
Dari tangan Mel, polisi mendapatkan barang bukti berupa 1 bungkus klip bening, berisi Kristal bening dìduga sabu dengan berat bruto 0.56 gram.
Serta, 1 plastik klip bening berisi 1 butir pil berwarna ungu berlogo burung hantu, dìduga extasi dengan berat bruto 0.45 gram.