Grebek Kontrakan, Satresnarkoba Polres OKU Tangkap Bandar Narkoba Asal OKU Timur bersama Seorang Mahasiswi

oleh
Pelaku DI bandar narkoba asal OKU Timur saat dìtangkap Satresnarkoba Polres OKU, Minggu 12 Januari 2025. Foto: okusatu/idsumsel

“Dua barang bukti itu dìsimpan pelaku dì celana dalam yang ia kenakan saat penggerebegan,” ungkapnya.

Sementara, dari tangan pelaku DI, polisi mendapati banyak barang bukti yakni, 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang berisikan 28 butir pil narkotika jenis ekstasi.

Selain itu, 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan 11 (sebelas) butir pil berlogo Burung Hantu warna ungu, dìduga narkotika jenis Extacy 4,84 (empat koma delapan empat).

Kemudian, 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan 11 (sebelas) butir pil berlogo Doraemon warna kuning dìduga narkotika jenis Extacy 4,28 (empat koma dua delapan).

“Serta, 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan 6 (enam) butir pil berlogo Badut warna pink, dìduga narkotika jenis Extacy 2,85 (dua koma delapan lima),” jelasnya.

Tak hanya itu kata Kasi Humas, juga dìdapati 10 (sepuluh) bungkus plastik klip bening kosong. 1 (satu) unit HandPhone merk Samsung A05 warna Biru.

Kemudian, 1 (satu) unit timbangan merk Pocket Scale, 1 (satu) buah Notes (buku catatan) warna merah berisikan tulisan catatan transaksi jual beli.

“Narkotika jenis ekstasi ini dìtemukan bawah meja ruang tamu dalam rumah kontrakan,” ungkap Kasi Humas.

Saat ini kata Kasi Humas, pelaku bersama barang bukti telah dìamankan dan dìbawa ke Polres OKU guna pemeriksaan lebih lanjut.

“Pelaku Mel dìduga sebagai pengedar, sedangkan DI dìduga sebagai bandar, ” tutupnya (wen/gas).

No More Posts Available.

No more pages to load.