Grebek Kontrakan, Satresnarkoba Polres OKU Tangkap Bandar Narkoba Asal OKU Timur bersama Seorang Mahasiswi

oleh
Pelaku DI bandar narkoba asal OKU Timur saat dìtangkap Satresnarkoba Polres OKU, Minggu 12 Januari 2025. Foto: okusatu/idsumsel

OKU, IDSUMSEL.COM – Satresnarkoba Polres OKU berhasil menangkap seorang bandar narkoba asal Kabupaten OKU Timur.

Pelaku bandar ini berinisial DI (31) warga Desa Suka Negara, Kecamatan Madang Suku II, Kabupaten OKU Timur.

Pelaku DI dìtangkap bersama seorang wanita berinisial Mel (27) yang dìduga menjadi pengedar.

Mel merupakan seorang mahasiswi warga asal Kabupaten OKU Selatan. Kedua pelaku bandar dan pengedar ini dìtangkap, Minggu 12 Januari 2025, sekitar pukul 16.00 Wib.

Pelaku Mel seorang mahasiswi yang dìduga menjadi pengedar narkoba

Keduanya dìtangkap saat berada dì sebuah rumah kontrakan. Tepatnya dì Jalan Jend A Yani KM 5, Kelurahan Kemelak Bindung Langit, Kecamatan Baturaja Timur.

Kapolres OKU, Imam Zamroni melalui Kasi Humas Polres OKU, Ibnu Holdun membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini.

Kasi Humas menjelaskan, saat dìgerebek kedua pelaku sama-sama membawa barang bukti narkotika jenis sabu dan ekstasi.

Namun, barang bukti yang dì dapat dari pelaku Mel sangat tersimpan rapi yakni, pada bagian celana dalam.

Dari tangan Mel, polisi mendapatkan barang bukti berupa 1 bungkus klip bening, berisi Kristal bening dìduga sabu dengan berat bruto 0.56 gram.

Serta, 1 plastik klip bening berisi 1 butir pil berwarna ungu berlogo burung hantu, dìduga extasi dengan berat bruto 0.45 gram.

“Dua barang bukti itu dìsimpan pelaku dì celana dalam yang ia kenakan saat penggerebegan,” ungkapnya.

Sementara, dari tangan pelaku DI, polisi mendapati banyak barang bukti yakni, 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang berisikan 28 butir pil narkotika jenis ekstasi.

Selain itu, 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan 11 (sebelas) butir pil berlogo Burung Hantu warna ungu, dìduga narkotika jenis Extacy 4,84 (empat koma delapan empat).

Kemudian, 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan 11 (sebelas) butir pil berlogo Doraemon warna kuning dìduga narkotika jenis Extacy 4,28 (empat koma dua delapan).

“Serta, 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan 6 (enam) butir pil berlogo Badut warna pink, dìduga narkotika jenis Extacy 2,85 (dua koma delapan lima),” jelasnya.

Tak hanya itu kata Kasi Humas, juga dìdapati 10 (sepuluh) bungkus plastik klip bening kosong. 1 (satu) unit HandPhone merk Samsung A05 warna Biru.

Kemudian, 1 (satu) unit timbangan merk Pocket Scale, 1 (satu) buah Notes (buku catatan) warna merah berisikan tulisan catatan transaksi jual beli.

“Narkotika jenis ekstasi ini dìtemukan bawah meja ruang tamu dalam rumah kontrakan,” ungkap Kasi Humas.

Saat ini kata Kasi Humas, pelaku bersama barang bukti telah dìamankan dan dìbawa ke Polres OKU guna pemeriksaan lebih lanjut.

“Pelaku Mel dìduga sebagai pengedar, sedangkan DI dìduga sebagai bandar, ” tutupnya (wen/gas).

No More Posts Available.

No more pages to load.