Kemudian, RD (58) warga Dusun Tebing Gajah Mati, Desa Tanjung Kemala, Kecamatan Martapura.
Lalu terduga pelaku SB (53) warga Dusun Sungai Binjai, Kelurahan Sungai Tuha Jaya, Kecamatan Martapura.
Selanjutnya, pelaku DD (34), DD (23) dan NH (42). Ketiganya merupakan warga Desa Tanjung Kemala, Kecamatan Martapura.
Serta satu pelaku lagi berinisial RS (45) warga Dusun Karang Anyar, Desa Kota Baru, Kecamatan Martapura.
Selain menangkap terduga pelaku, polisi juga menemukan Barang Bukti (BB) berupa satu buah buku merk paperline yang berisikan data plat nomor kendaraan Batubara.
Serta satu buah bingkai yang bertuliskan Posko Cek Poin Masyarakat peduli angkutan Batubara Desa Tanjung Kemala, Martapura OKUT.
“Kita akan tindak tegas para pelaku pungli yang meresahkan masyarakat,” tegas Kapolres.
Dalam kesempatan yang sama, Kapolres menghimbau agar masyarakat yang melakukan pungli segera berhenti.
Bahkan, pihak Polres OKU Timur akan menghentikan semua bentuk kegiatan pungli yang saat ini meresahkan masyarakat.
“Para pelaku yang sudah berhasil dìamankan saat ini telah berada dì Polres OKU Timur untuk dìlakukan pemeriksaan dan proses lebih lanjut,” tegasnya. (gas).