Grebek Rumah Diduga Bandar Nàrk0bà, Polres OKU Timur Temukan 8 Paket Sàbu

oleh

Dìmana kata Edi, penangkapan terhadap pelaku Fero ini berdasarkan informasi masyarakat. Bahwa Jumat (6/8/2021) sekira pukul 17.00 Wib, akan ada transaksi nàrkobà dìrumah pelaku.

Selanjutnya, anggota Satres Narkoba Polres OKU Timur langsung melakukan penyelidikan.

Kemudian anggota langsung menuju rumah yang dìcurigai sebagai tempat bandar narkoba dì Desa Tugu Harum, Kecamatan Belitang Madang, OKU Timur.

“Setelah dìperiksa anggota menemukan 8 paket dalam plastik klip bening, yang dìletakan pelaku dalam kotak putih merk pixy. Selanjutnya tersangka dan BBnya dìbawa ke Polres OKU Timur guna pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.

Tersangka akan dìjerat dengan pasal 114 Ayat (1), atau Pasal 112 Ayat (1) Undang Undang No 35 Tahun 2009 tentang narkoba.

“Tersangka terancam hukuman minimal 5 tahun penjara atau maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya. (gas).

No More Posts Available.

No more pages to load.