Setelah dìgrebek, anggota mendapati barang bukti berupa nàrkòbà jenis sàbù seberat 0,32 gram milik pelaku Suwanto.
Selain nàrkòba, anggota Sat Res Narkoba juga menemukan satu pucuk sènpì ŕakitan jenis Revolver, beserta 7 butir amunisi aktif.
BACA JUGA:Kaliuk Tersangka Peràmpokàn dì Semendawai Barat Terancam 20 Tahun Penjàrà
Sènpì tersebut, dìsimpan pelaku dalam tas selempang yang terletak dìatas ranjang kamar rumah.
“Setelah dì introgasi, pelaku mengakui bahwa barang bukti sàbù dan sènpì rakitan merupakan miliknya,” ungkap Kapolres OKU Timur AKBP Nuryono dìdampingi Kasat Narkoba Bondan Try Hoetomo, melalui Kasi Humas Iptu H Edi Arianto, Jumat (9/12/2022).
BACA JUGA:Wik-wik Pelajar dì Kebun Karet, Pelaku Càbùl Dìringkus
Saat ini pelaku berserta barang bukti berupa sàbù, sènpì rakitan dan tujuh butir amunisi telah dìamankan ke Mapolres OKU Timur, guna penyelidikan lebih lanjut.
“Pelaku akan dìkenakan Pasal 114 Ayat (1) Atau Pasal 112 ayat (1) undang – undang No 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika,” pungkasnya. (rel/gas).