OKU TIMUR, IDSUMSEL.COM – Satresnarkoba Polres OKU Timur Polda Sumsel menangkap HR (44) warga Martapura, karena kedapatan menyimpan nàrkòbà jenis sàbù.
HR tertangkap saat anggota Satresnarkoba melakukan penggerbekan dìsebuah rumah dìduga tempat transaksi nàrkòbà, dì wilayah Desa Tanjung Kemala, Kecamatan Martapura, Senin (28/11/2022) sekitar pukul 16.00 WIB.
BACA JUGA:Curi Pompa Air, AS Dìtangkap Polsek Cempaka Polda Sumsel
Dari tangan pelaku HR, polisi berhasil menyita tiga paket nàrkòbà jenis sàbù yang dibungkus plastik klip bening dengan berat bruto 0,56 gram.
Informasi dari pihak kepolisian, penggerbekan dan penangkapan terhadap pelaku berdasarkan adanya informasi dari masyarakat.
BACA JUGA:Ratusan Pejabat Pemkab OKU Timur Dirotasi, Ini Nama yang Dilantik
Dìmana, ada sebuah rumah yang sering dìjadikan tempat transaksi nàrkòbà. Kemudian anggota satresnarkoba Polres OKU Timur Polda Sumsel langsung melakukan penyelidikan.
Setelah mendapat informasi yang akurat, anggota Satres nàrkòba langsung melakukan penggrebekan dì rumah tersebut.
BACA JUGA:Sadìs! Lima Bandìt Rampok Demì Narkòbà, Sopìr Dìbuang ke Jalan
Saat dìgrebek, anggota berhasil mengamankan pelaku HR. Setelah dìperiksa dìtemukan barang bukti 3 (tiga) paket sàbù seberat 0,56 gram.