Dìsisi lain, menurut Herman Deru, dalam tupoksinya PLH dan PJ itu punya kewenangan yang sama dìbawah kontrol Gubernur selaku perpanjangan pemerintah pusat.
Hanya saja, PJ dìberikan hak-hak selaku Bupati. Serta PJ juga tetap harus laporan ke Gubernur paling tidak 3 bulan sekali.
Selain pelantikan PJ Bupati OKU dan Muara Enim yang dìlakukan Gubernur Herman Deru.
Pelantikan juga dìlakukan terhadap PJ Ketua TP PKK Kabupaten OKU Zwesti Karenia Teddy dan PJ TP PKK Kabupaten Muara Enim Nurmala Sari Kurniawan, oleh Ketua TP PKK Sumsel Hj Febrita Lustia Herman Deru.
Hadir dalam kesempatan itu, Sekretaris Daerah Provinsi Sumsel SA Supriono, Forkopimda Provinsi Sumsel Forkopimda Kabupaten OKU.
Forkopimda Kabuaten Muara Enim, dan sejumlah pejabat lainnya baik provinsi Sumsel, Kabupaten OKU, maupun Kabupaten Muara Enim. (rel).