OKU TIMUR, IDSUMSEL.COM – Seorang pria bernama Bayumi (33) dìtangkap anggota Polsek Belitang I setelah kedapatan menggunakan sepeda motor hasil curian dì wilayah Desa Gumawang, Kecamatan Belitang, Kabupaten OKU Timur.
Penangkapan dìlakukan setelah polisi mendapatkan informasi keberadaan sepeda motor milik korban, Selasa (2/12/2025).
BACA JUGA: Pelaku Pencurian Emas di Belitang Jaya Diringkus Polsek Belitang III
Motor Hilang Saat Korban Antarkan Pesanan
Kasus pencurian ini terjadi pada Minggu (30/11/2025) sekitar pukul 12.00 WIB. Korban, Albet Saputra (31) seorang pedagang es meninggalkan motornya sejenak.
Saat itu, korban sedang mengantarkan pesanan kepada pelanggan di sekitar lapak jualannya dì Jalan Ir. Juanda, Desa Gumawang, Belitang.
BACA JUGA: Saputra, DPO Kasus Curanmor di Pasar Malam Ditangkap
Ketika kembali sekitar lima menit kemudian, korban mendapati kunci motornya yang dìletakkan dì atas meja sudah hilang.
Ia kemudian menyadari bahwa Honda Beat BG 4637 KAO miliknya juga telah raib.
Korban sempat melihat seorang pria tidak dìkenal sedang nongkrong dekat lapaknya sebelum kejadian.
Atas insiden tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp7 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Belitang I.
BACA JUGA: Pelaku Begal Tembak Petani di OKU Timur Ditangkap, Tiga Masih DPO
Pelaku Tertangkap Bersama Motor hasil Curian


