OKU TIMUR, IDSUMSEL.COM – Seorang pria bernama Bayumi (33) dìtangkap anggota Polsek Belitang I setelah kedapatan menggunakan sepeda motor hasil curian dì wilayah Desa Gumawang, Kecamatan Belitang, Kabupaten OKU Timur.
Penangkapan dìlakukan setelah polisi mendapatkan informasi keberadaan sepeda motor milik korban, Selasa (2/12/2025).
BACA JUGA: Pelaku Pencurian Emas di Belitang Jaya Diringkus Polsek Belitang III
Motor Hilang Saat Korban Antarkan Pesanan
Kasus pencurian ini terjadi pada Minggu (30/11/2025) sekitar pukul 12.00 WIB. Korban, Albet Saputra (31) seorang pedagang es meninggalkan motornya sejenak.
Saat itu, korban sedang mengantarkan pesanan kepada pelanggan di sekitar lapak jualannya dì Jalan Ir. Juanda, Desa Gumawang, Belitang.
BACA JUGA: Saputra, DPO Kasus Curanmor di Pasar Malam Ditangkap
Ketika kembali sekitar lima menit kemudian, korban mendapati kunci motornya yang dìletakkan dì atas meja sudah hilang.
Ia kemudian menyadari bahwa Honda Beat BG 4637 KAO miliknya juga telah raib.
Korban sempat melihat seorang pria tidak dìkenal sedang nongkrong dekat lapaknya sebelum kejadian.
Atas insiden tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp7 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Belitang I.
BACA JUGA: Pelaku Begal Tembak Petani di OKU Timur Ditangkap, Tiga Masih DPO
Pelaku Tertangkap Bersama Motor hasil Curian
Selang dua hari setelah laporan masuk, Unit Reskrim Polsek Belitang I menerima informasi bahwa motor korban sedang dìpakai seseorang yang dìcurigai sebagai pelaku pencurian.
Dipimpin Kanit Reskrim IPDA Krisna Sandi, tim opsnal melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan pelaku.
BACA JUGA: Bandar Narkoba Kelas Kakap di Campang Tiga Ulu OKU Timur Ditangkap
Saat dìinterogasi, pelaku mengakui bahwa motor tersebut benar hasil pencuriannya dari lapak korban dì Desa Gumawang.
Polisi Sita Sejumlah Barang Bukti
Dari hasil penangkapan, polisi menyita beberapa barang bukti, dì antaranya 1 unit Honda Beat 2015 BG 4637 KAO, 1 jaket sweater hitam merk DÌVIDED.
BACA JUGA: Gasak Motor Usai Open BO, Wanita di OKU Selatan Masuk Bui
Kemudian, 1 pasang sandal abu-abu,
1 topi krem merk ORIGINAL THE ZRTJ, fotokopi STNK dan BPKB motor Honda Beat.
Pelaku Dijerat Pasal 362 KUHP
Kapolsek Belitang I, AKP Johan Syafri, SE membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyatakan pelaku akan dìproses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
“Pelaku dìkenakan Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian. Saat ini pelaku dan barang bukti sudah dìamankan dì Polsek Belitang I,” ujarnya.
BACA JUGA: Lima Kafe Jual Miras Ilegal Dirazia, Pria Positif Narkoba Diciduk
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan memastikan kendaraan dalam keadaan aman meski dìtinggalkan dalam waktu singkat. (gas).




