“Tersangka juga melakukan transaksi keuangan berupa penempatan, transfer dana hasil pada penyedia jasa keuangan,” terang Kapolda seperti dìlansir dari sumeks.co.
Dari tangan mantan Cawako Palembang ini, polisi mengamankan beberapa barang bukti. Yakni berupa dokumen terkait perizinan perkbunan, dokumen pengusaan kepemilikan atas lahan perkebunan, dokumen transaksi jual beli hasil perkebunan PT CT berupa TBS dan CPO.
“Ikut dìamankan juga transaksi keuangan PT Campang Tiga dan dokumen lainnya terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU),” kata Kapolda Toni.
Selain itu, tim penyidik juga sudah meminta keterangan saksi sebanyak 33 orang. Termasuk keterangan ahli perkebunan, koorporasi, tanaman perkebunan dan TPPU.