H Mularis Djahri Resmi Dìtetapkan Tersangka, Ternyata Ini Kasusnya

oleh

“Tersangka Mularis dìjerat dengan tentang perkebunan dan TPPU. Dengan ancaman penjara paling lama 20 tahun dan denda sebanyak Rp10 miliar,” tutup Kapolda Toni.

Press release ini juga dìsaksikan langsung Kepala Kanwil DJP Sumsel Babel, Romadhaniah, Kepala Kanwil BPN, Kalvyn Andar Sembiring serta Kepala Dinas Perkebunan Sumsel Ir Agus Darwa. (**).

No More Posts Available.

No more pages to load.