Selanjutnya, penyebab masyarakat mengajukan dìspensasi nikah ini karena faktor ekonomi. Karena masyarakat yang ekonomi menegah kebawah banyak memilih menikahkan anaknya.
“Karena orang tua berpikir untuk mengurangi biaya hidup keluarga. Jadi orang tuanya memilih menikahkan anaknya,” ucapnya.
Lalu, faktor sosial. Dìmana masyarakat atau orang tua menyetujui anaknya untuk bebas berpacaran.
“Sehingga untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak dìinginkan, orang tua banyak yang mengajukan dìspensasi nikah,” jelasnya.
Kemudian yang terakhir ini karena faktor hamil duluan. Mau tidak mau pihak keluarga perempuan mengajukan dìspensasi nikah.
“Jika dìlihat dari data yang ada, jumlah permintaan dìspensasi nikah cenderung menurun. Tapi yang paling banyak karena hamil duluan,” bebernya.
Yang terbaru ini kata Ja’far, ada perkara dìspensasi nikah pihak perempuannya hamil duluan dan masih umur 14 tahun.
“Ini bisa terjadi karena edukasi tentang pernikahan masih minim. Karena perempuannya masih pelajar SMP dan juga faktor ekonomi keluarga yang miskin,” katanya.