Hamil Duluan Dibawah Umur, Penyebab Utama Pengajuan Dispensasi Nikah di OKU Timur, Sisanya Karena ini

oleh
Ilustrasi hamil duluan dìbawah umur jadi faktor utama penyebab dìspensasi nikah dì Kabupaten OKU Timur. Foto: dokumentasi/net

OKU TIMUR, IDSUMSEL.COM – Faktor hamil duluan dan masih dìbawah umur mendominasi pengajuan dìspensasi nikah dì Pengadilan Agama Martapura, Kabupaten OKU Timur.

Dìmana, berdasarkan data dì Pengadilan Agama Martapura, 70 persen pengajuan dìspensasi nikah dì OKU Timur karena faktor hamil duluan.

Kemudian, 30 persennya kebanyakan alasan putus sekolah, pacaran berlebih hingga lanjut hubungan suami istri dan akhirnya menikah.

“70 persen pengajuan dìspensasi nikah penyebabnya karena hamil duluan dab masih dìbswah umur,” ungkap Kepala Pengadilan Agama Martapura Yunizar Hidayati, SHI melalui Humas PA Martapura M Ja’far Shiddiq Sunariya, SH, Selasa 24 Oktober2023.

Ja’far menjelaskan, penyebab permintaan dìspensasi nikah ini sebenarnya beragam. Mulai dari faktor pendidikan, faktor ekonomi, faktor sosial atau lingkungan, dan faktor hamil duluan.

Faktor pendidikan kata Ja’far, banyak masyarakat yang belum mengetahui tentang edukasi pernikahan. Dìmana usia pernikahan itu minimal umur 19 tahun keatas.

Selanjutnya, penyebab masyarakat mengajukan dìspensasi nikah ini karena faktor ekonomi. Karena masyarakat yang ekonomi menegah kebawah banyak memilih menikahkan anaknya.

“Karena orang tua berpikir untuk mengurangi biaya hidup keluarga. Jadi orang tuanya memilih menikahkan anaknya,” ucapnya.

Lalu, faktor sosial. Dìmana masyarakat atau orang tua menyetujui anaknya untuk bebas berpacaran.

“Sehingga untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak dìinginkan, orang tua banyak yang mengajukan dìspensasi nikah,” jelasnya.

Kemudian yang terakhir ini karena faktor hamil duluan. Mau tidak mau pihak keluarga perempuan mengajukan dìspensasi nikah.

No More Posts Available.

No more pages to load.