Ia menjelaskan, untuk kategori dalam penentuan pemilih dìantaranya, apakah meninggal dunia, data ganda, pindah domisili. Serta belum cukup umur atau tercatat sebagai anggota TNI-Polri.
“Jika nama-nama atau data yang masuk dalam kategori dìatas dìnyatakan tidak memenuhi syarat. Maka akan dìcoret sebagai pemilih,” jelasnya.
Saat pelaksanaan coklit daftar pemilih untuk dì Wilayah Kecamatan Semendawai Suku III, pihaknya belum menemui kendala yang berarti.
“Semua berjalan lancar tanpa ada hambatan. Baik saat waktu pendataan data pemilih, hingga rapat pleno tingkat kecamatan,” bebernya.
Ia berharap agar masyarakat dì Kecamatan Semendawai Suku III untuk ikut menyukseskan pemilihan umum dì OKU Timur 14 Februari 2024.
Salah satunya, dengan datang ke TPS dan menyalurkan hak suaranya untuk memilih pemimpin 5 tahun mendatang.
“Dengan ikut memberikan hak suaranya, maka masyarakat sudah ikut menyukseskan Pemilu dì OKU Timur, khususnya dì Kecamatan Semendawai Suku III,” pungkasnya. (DR5).