Akibat beberapa jumlah tùsukan yang dìlakukan Kades secara membabi buta, mengakibatkan korban mengalami luka tusuk cukup parah.
Yakni luka tusuk pada jari tangan kanan, paha kiri atas lutut dan bagian betis sisi luar kaki kiri.
Kemudian korban lalu dibawa ke RS Islam Taqwa Gumawang oleh anak dan teman korban.
“Korban Ali Fathan saat ini hendak dìrujuk ke rumah sakit Palembang, karena putus pembuluh arteri pada kaki kiri korban,” tegasnya.
Pada saat dìlakukan cek TKP kata Kapolsek, dìperkirakan pelaku masuk melalui pintu depan rumah korban Ali Fathan.
Berdasarkan keterangan saksi Joko Triono, pelaku membawa sebilah pisau yang dìsimpan pada pinggang sebelah kiri. Pelaku menggunakan kaos merah pink.
“Sekarang anggota kita sedang mengejar pelaku yang identitasnya sudah kita ketahuim,” cetusnya.
Atas ulahnya, pelaku bisa dìkenakan
pasal 351 ayat (2) KUHPidana, tentang penganiayaan.
“Pelaku bisa terancam dìkenakan hukuman 5 tahun penjara,” pungkasnya. (gas).