PALEMBANG, idsumsel.com – Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru mengingatkan para Kepala Desa agar penggunaan dana desa, harus sesuai dengan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDesa). Yang ditetapkan dalam Musyawarah Desa.
“Jika sudah sesuai dengan RKPDesa, maka kepala desa tidak perlu takut lagi dalam merealisasikan anggaran,” kata Herman Deru, Jumat (4/6).
Ia menjelaskan, RKPDesa yang d i jabarkan dalam APBDesa itu merupakan dokumen bagi desa untuk pelaksanaan kegiatan selama satu tahun.
Kades dan perangkat desa dapat memanfaatkan dana desa sebaik mungkin, untuk kemajuan desa dan kesejahteraan masyarakat.
Kemudian, jika ada keraguan pada pelaksanaannya kata Deru, kepala dan perangkat desa dapat berkoordinasi dengan camat. Atau Dinas PMD Kabupaten/Kota.