Hitungan Menit Pelaku Maling Mesin Senso Diciduk Satreskrim Polsek Belitang II

oleh
Pelaku 362 KUHPidana beserta barang bukti saat dìtangkap dan dìamankan Satreskrim Polsek Belitang II Polres OKU Timur. Foto: Humas Polres OKU Timur

Selain pelaku, anggota Polsek Belitang II juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu 1 (satu) buah gergaji mesin merk New West warna Orange.

Jika dìtafsir, mesin senso tersebut senilai Rp 2,6 juta rupiah. Kemudian anggota juga menyita 1 (satu) unit sepeda motor merk honda revo warna hitam tanpa plat milik pelaku.

Serta 1 (satu) buah karung warna putih yang dìgunakan pelaku saat beraksi. “Saat ini pelaku telah dìamankan dì Mapolsek Belitang II, guna pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.

Atas ulahnya pelaku akan dìjerat dengan pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (gas).

No More Posts Available.

No more pages to load.