Hal Ini kata Agus, untuk memastikan bahwa keputusan yang dìambil pihak MK sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi dan konstitusi.
“Mereka mungkin berpendapat bahwa perubahan dalam batasan usia pemilih harus mempertimbangkan implikasi terhadap partisipasi politik masyarakat,” bebernya.
HMI juga menekankan perlunya dialog yang lebih luas dan konsultasi dengan berbagai pihak sebelum mengubah aturan pemilu.
Sehingga, hal ini dapat membantu meminimalkan potensi ketidakpuasan atau kontroversi yang muncul akibat perubahan tersebut.
“Kita berharap MK menjalankan peranannya dengan penuh kewaspadaan dan pertimbangan yang matang. Sebelum mengubah ketentuan-ketentuan penting yang berkaitan dengan pemilu,” tegasnya.
Putusan MK mengabulkan permohonan dalam mengubah aturan mencalonkan diri sebagai Capres dan Cawapres perlu dì perhatikan dengan serius.
“Meskipun keputusan MK ini mencerminkan semangat demokrasi yang inklusif. Namun perubahan aturan ini harus dìsertai dengan mekanisme yang ketat,” ucapnya.