HMI Cabang OKU Timur Soroti Keputusan MK Terkait Polemik Batasan Umur Capres-Cawapres, Agus: Terkesan Tergesa-gesa

oleh
Ketua HMI Cabang OKU Timur, Agus Dermawan

HMI juga menekankan perlunya dialog yang lebih luas dan konsultasi dengan berbagai pihak sebelum mengubah aturan pemilu.

Sehingga, hal ini dapat membantu meminimalkan potensi ketidakpuasan atau kontroversi yang muncul akibat perubahan tersebut.

“Kita berharap MK menjalankan peranannya dengan penuh kewaspadaan dan pertimbangan yang matang. Sebelum mengubah ketentuan-ketentuan penting yang berkaitan dengan pemilu,” tegasnya.

Putusan MK mengabulkan permohonan dalam mengubah aturan mencalonkan diri sebagai Capres dan Cawapres perlu dì perhatikan dengan serius.

“Meskipun keputusan MK ini mencerminkan semangat demokrasi yang inklusif. Namun perubahan aturan ini harus dìsertai dengan mekanisme yang ketat,” ucapnya.

Hal ini untuk memastikan bahwa calon yang mencalonkan diri memenuhi syarat dan memiliki kapasitas memadai guna memimpin negara.

“Kami berharap bahwa perubahan ini tidak akan mengorbankan integritas pemilihan presiden,” imbuhnya.

Selanjutnya, bahwa calon yang mencalonkan diri tetap harus memenuhi persyaratan ketat. Guna memastikan bahwa mereka mampu memimpin dengan baik dan mewakili kepentingan seluruh rakyat.

“HMI Cabang OKU Timur mengajak semua pihak untuk bersama-sama memastikan bahwa perubahan ini dìlakukan dengan bijak. Serta mempertimbangkan kepentingan nasional secara menyeluruh,” pungkasnya. (wie/gas).

No More Posts Available.

No more pages to load.