Honorer Damkar OKU Timur Càbùlì Anak Bawah Umur Terancam Diberhentikan

oleh
Uni PPA Satreskrim Polres OKU Timur saat menangkap FS (30) pelaku pencàbùlàn anak dìbawah umur dì Kabupaten OKU Timur. Foto: Satreskrim Polres OKU Timur.

OKU TIMUR, IDSUMSEL.COM – Nasib oknum honorer Pemadam Kebakaran (Damkar) OKU Timur FS (38), yang tersandung kasus pèncàbùlàn anak dìbawah umur dìujung tanduk.

Bahkan, jika kasus hukum FS (38) ini terus berproses yang bersangkutan bisa kehilangan pekerjaan alias terancam dìberhentikan.

Hal ini dìungkapkan langsung Kasat Pol PP dan Damkar OKU Timur, Drs Vikron Usman MM, saat dìwawancarai wartawan via telpon, Kamis 6 Juli 2023.

Kasat menjelaskan, saat ini pihaknya masih akan melihat proses hukum yang berjalan terhadap FS. Sembari menaikkan telaah kepada Bupati OKU Timur.

“Jelas kita akan naikkan telaah dulu terhadap pimpinan atas kasus ini. Sembari melihat proses hukumnya kedepan seperti apa,” ujar Vikron.

Dalam kesempatan itu, Vikron juga sangat menyayangkan kasus ini bisa menimpa salah satu oknum pegawainya.

Terlebih, para pegawai tersebut selalu dìberikan pembinaan secara rutin. “Baru-baru ini kita melaksanakan yasinan sekaligus pembinaan terhadap pegawai,” ungkapnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.