OKU TIMUR, IDSUMSEL.COM – Nasib oknum honorer Pemadam Kebakaran (Damkar) OKU Timur FS (38), yang tersandung kasus pèncàbùlàn anak dìbawah umur dìujung tanduk.
Bahkan, jika kasus hukum FS (38) ini terus berproses yang bersangkutan bisa kehilangan pekerjaan alias terancam dìberhentikan.
Hal ini dìungkapkan langsung Kasat Pol PP dan Damkar OKU Timur, Drs Vikron Usman MM, saat dìwawancarai wartawan via telpon, Kamis 6 Juli 2023.
Kasat menjelaskan, saat ini pihaknya masih akan melihat proses hukum yang berjalan terhadap FS. Sembari menaikkan telaah kepada Bupati OKU Timur.
“Jelas kita akan naikkan telaah dulu terhadap pimpinan atas kasus ini. Sembari melihat proses hukumnya kedepan seperti apa,” ujar Vikron.
Dalam kesempatan itu, Vikron juga sangat menyayangkan kasus ini bisa menimpa salah satu oknum pegawainya.
Terlebih, para pegawai tersebut selalu dìberikan pembinaan secara rutin. “Baru-baru ini kita melaksanakan yasinan sekaligus pembinaan terhadap pegawai,” ungkapnya.
Dìberitakan sebelumnya, dìduga melakukan pènca4bulàn terhadap anak dìbawah umur pada April dan Juni 2023 lalu.
Oknum honorer Damkar OKU Timur inisial FS (38) warga Dusun Sidomulyo, Desa Keromongan, Kecamatan Martapura OKU Timur dìtangkap.
FS dìtangkap Unit PPA Satreskrim Polres OKU Timur dì kediamannya, Tebat Sari, Kelurahan Dusun Martapura, Rabu 5 Juli 2023 sekira pukul 22.30 WIB.
Penangkapan pelaku berdasarkan dua Laporan Polisi (LP) yang masuk ke Satreskrim Polres OKU Timur.
Kapolres OKU Timur AKBP Dwi Agung Setyono, dìdampingi Kasat Reskrim AKP Hamsal, melalui Kasi Humas AKP H Edi Arianto membenarkan hal ini.
Menurut Kasi Humas, pada LP pertama, pelaku FS melakukan pèncabùlan dan wik-wik terhadap korban inisial A (12).
Dengan Laporan Polisi nomor : NOMOR : LP – B / 67 / VI / 2023 / SPKT / POLRES OKU TIMUR / POLDA SUMATERA SELATAN, Tanggal 30 Juni 2023.
Aksi pèncàbulan terhadap korban A ini dìlakukan pelaku pada Jumat 16 Juni 2023, sekitar pukul 14.00 WIB.
Usai menyalurkan hàsratnya, pelaku lantas memberi korban imbalan sebesar Rp 40 ribu, dan meminta korban untuk tutup mulut.
Kemudian LP kedua, pelaku kembali melancarkan aksi bèjàtnya terhadap korban inisial SAM (13).
Hal ini tertuang dalam Laporan Polisi nomor : NOMOR : LP – B / 69 / VII / 2023 / SPKT / POLRES OKU TIMUR / POLDA SUMATERA SELATAN, Tanggal 03 Juli 2023.