OKU TIMUR, IDSUMSEL.COM – Imam Muhtadin (28) tersangka pembisnis BBM Pertalite ilegal dì Kabupaten OKU Timur, yang dìtangkap 14 Juni 2023 lalu terancam enam tahun penjara.
Hal ini dìtegaskan langsung Wakapolres OKU Timur Kompol Polin Enterna Agustinus Pakpahan, saat konferensi pers dì halaman Mapolres OKU Timur, Senin (19/6/2023).
Dalam konferensi pers tersebut, selain menghadirkan tersangka, juga dìperlihatkan barang bukti berupa 80 jerigen berisikan BBM jenis Pertalite sebanyak 2.720 liter.
Kompol Polin menjelaskan, tersangka mengaku jika sudah menjakankan bisnis ilegal ini sejak tiga bulan lalu.
Dìmana dalam satu hari, tersangka bisa menampung (hasil belian) dan menjual kembali BBM ilegal tersebut mencapai 10 jerigen. Per jerigen berikan 34 liter.
“Jadi tersangka ini penimbun BBM, sekaligus penjual. Dalam satu hari ia bisa meraup keuntungan bersih sebesar Rp 300 ribu,” jelas Wakapolres.
Tersangka Imam dìtangkap lantaran terbukti menimbun BBM subsidi dì kediamannya. Hal ini sebagaimana dìmaksud dalam Pasal 40 angka 9 UU RI No.6 Ta. 2023.
Tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU No. 2 Ta. 2022, Tentang Cipta Kerja menjadi Undang undang Jo Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi.
“Berdasarkan pasal itu, tersangka terancam dìkenakan pidana paling lama enam tahun penjàra dan denda Rp 60 miliar,” tegasnya.