Sementara, Kasat Reskrim Polres OKU Timur AKP Hamsal SH MH, menegaskan jika pihaknya akan terus mendalami kasus penimbunan BBM tanpa izin ini.
Bahkan, Satreskrim Polres OKU Timur juga akan memburu pemasok (dìstributor) yang menjual minyak tersebut ke tersangka.
“Kasus BBM ini akan terus kita kembangkan. Begitu juga dengan para pemasok dan pengecor minyak yang menjual kepada tersangka,” ujarnya.
Terpisah, tersangka Imam Muhtadin (28) mengaku mendapatkan BBM tersebut dari orang lain yang sudah berlangganan dengannya.
“BBMnya dìanter pak sama orang lain. Saya membeli Pertalite itu dengan harga Rp 11.000 dan saya jual lagi dengan harga Rp 11.500,” kata imam.
Imam juga mengaku sehari dapat menjual BBM yang ia beli sebanyak 8 hingga 10 jerigen. Atau sebanyak 280 liter sampai dengan 350 liter.
“Biasanya sekali berjalan saya mendapat keuntungan Rp 200 ribu sampai Rp 300 ribu hasil penjualan BBM ini,” paparnya.
Menurut Imam, BBM yang ia jual murni. Sebab ia tidak mencampur dengan bahan lainnya atau minyak mentah.
“Saya jual murni pak, sebab tidak saya campur dengan apa-apa. Saya menyesal pak menjalankan bisnis ini,” cetusnya tertunduk lesu. (gas).