Tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU No. 2 Ta. 2022, Tentang Cipta Kerja menjadi Undang undang Jo Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi.
“Berdasarkan pasal itu, tersangka terancam dìkenakan pidana paling lama enam tahun penjàra dan denda Rp 60 miliar,” tegasnya.
Sementara, Kasat Reskrim Polres OKU Timur AKP Hamsal SH MH, menegaskan jika pihaknya akan terus mendalami kasus penimbunan BBM tanpa izin ini.
Bahkan, Satreskrim Polres OKU Timur juga akan memburu pemasok (dìstributor) yang menjual minyak tersebut ke tersangka.
“Kasus BBM ini akan terus kita kembangkan. Begitu juga dengan para pemasok dan pengecor minyak yang menjual kepada tersangka,” ujarnya.
Terpisah, tersangka Imam Muhtadin (28) mengaku mendapatkan BBM tersebut dari orang lain yang sudah berlangganan dengannya.
“BBMnya dìanter pak sama orang lain. Saya membeli Pertalite itu dengan harga Rp 11.000 dan saya jual lagi dengan harga Rp 11.500,” kata imam.