Junadi mengatakan, mengenai harga jual beras yang dìbeli oleh PUD dari petani dì level paling rendah Rp 8000 dan tertinggi Rp 8500 per kilogram.
Hal ini dì sesuai dengan kadar air kandungan beras tersebut dengan minimal 14 persen.
“Untuk harga beras dan gabah saat ini masih cukup stabil. Sebab kita berpedoman dengan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 27 Tahun 2017 pasal 1,” jelas Junadi, Senin (18/7).
Junadi menghimbau, jika petani ingin menjual harga gabah dan beras sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) pemerintah. Petani juga wajib menjaga kualitas beras dan gabahnya saat panen berlangsung.
Selain itu, petani juga harus teliti saat menjual gabah hasil panennya. Jangan sampai beras dan gabah petani dìmanfaatkan oleh oknum tengkulak, yang dì beli dengan harga dìbawah HET.
“OKU Timur saat ini ada PUD Agrobisnis dan Logistik Daerah, jadi kalau petani ingin jual beras dan gabah sesuai HET maka jualnya ke PUD saja. Namun kualitas beras juga harus memenuhi standarnya,” tegas Junadi. (rel).