OKU TIMUR, IDSUMSEL.COM – Pemkab OKU Timur mengatur jam kerja pegawai selama bulan ramadan 1446 Hijiriah.
Aturan jam kerja ini berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor 060/138 /Org/ 2025, tentang jam kerja pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Bulan Ramadan.
SE tersebut dìtandatangani oleh Sekretaris Daerah (Sekda) H Jumadi SSos tertanggal Jumat 28 Februari 2025.
BACA JUGA: Jadi Bandar Narkoba, Mahasiswi di OKU Ditangkap
Dalam SE itu, menjelaskan jam kerja ASN mulai Senin-Kamis pukul 08.00-15.00 Wib. Sedangkan jam istiarahat pukul 12.00-12.30 Wib.
Kemudian, pada hari Jumat, jam kerja dìtetapkan pukul 08.00-15.30 Wib. Sementara waktu istirahat pada pukul 11.30-12.30 Wib.