Ini Tampang Pelaku Bègal P4yùdàrA yang Viral di Medsos

oleh
Tampang MMA (20), begal payudara di Kemayoran, Jakarta Pusat (Foto: dok. Polres Metro Jakarta Pusat)

Dì saat bersamaan, pelaku datang naik motor dan melihat korban dari arah berlawanan. Tidak lama kemudian pelaku berbalik arah lalu mendekati korban dan melakukan pelecehan seksual.

“Korban terkejut dan terdiam. Karena korban takut, korban langsung kembali ke rumahnya dan melaporkan kejadian tersebut kepada orang dì rumah. Atas kejadian tersebut, korban membuat laporan di Polres Metro Jakarta Pusat,” katanya.

Atas perbuatannya, pelaku MMA dìjerat dengan pasal pencabulan kepada anak. Pasalnya, korban yang bekerja sebagai ART ini masih berusia 16 tahun.

Atas perbuatan tersebut pelaku dìjerat dengan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak sebagaimana dìmaksud dalam Pasal 76E juncto Pasal 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan.

Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara,” jelas Wisnu. (detik.com).

No More Posts Available.

No more pages to load.