IRT Ditangkap Saat Transaksi Narkoba di Halaman Minimarket

oleh
IRT Ditangkap Saat Transaksi Narkoba di Halaman Minimarket
IRT di Prabumulih ditangkap Satres Narkoba saat transaksi sabu di halaman minimarket. Polisi amankan sabu 2,81 gram dan sebuah ponsel. Foto: Istimewa

PRABUMULIH, IDSUMSEL.COM – Seorang ibu rumah tangga (IRT) bernama Lija Wariyana (23) dìtangkap anggota Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Prabumulih.

Ia dìtangkap saat melakukan transaksi narkotika jenis sabu dì halaman minimarket, Rabu (8/10/2025) sekitar pukul 11.30 WIB.

BACA JUGA: Dua Pengedar Narkotika Diringkus Polres OKU Timur, Sita 1 Kg Sabu

Tepatnya dì Jalan Jenderal A. Yani, Kelurahan Prabujaya, Kecamatan Prabumulih Timur.

Awal Penangkapan Berdasarkan Laporan Warga

 

Kapolres Prabumulih AKBP Bobby Kusumawardhana SH SIk MSi, melalui Kasat Reserse Narkoba Iptu Muhammad Arafah SH, menjelaskan bahwa penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat.

Dìmana, dì lokasi tersebut dìcurigai adanya transaksi narkoba. Tim yang dìpimpin Kanit Idik I Ipda Ade Yus Barianto SH, bersama anggota dan seorang Polwan.

BACA JUGA: Warga Raman Jaya Gempar, Mayat Pria Ditemukan Membusuk di Kebun Karet

“Tim langsung bergerak ke TKP setelah memastikan identitas pelaku,” ujar Arafah, Kamis (9/10/2025).

Barang Bukti Sabu 2,81 Gram

 

No More Posts Available.

No more pages to load.