“Untuk teknisnya nanti silahkan tanya langsung ke PMD. Sebab mereka lebih paham terkait regulasinya,” papar Bupati.
Bupati berpesan, agar para Kades kedepan bisa menjalankan amanah jabatan dengan sebaik-baiknya.
“Jalankan amanah jabatan ini dengan baik. Mari majukan OKU Timur dìmulai dari pembangunan desa-desa, untuk OKU Timur maju lebih mulia,” ucapnya.
Dalam kesempatan yang sama, Bupati mengatakan bagi Kades yang resmi dìperpanjang masa jabatanya, bisa mengajukan pinjaman.
“Bank Sumsel sudah membuka penawaran, jika para Kades mau mengajukan pinjaman uang,” katanya.
Sementara, Kadin PMD OKU Timur H Rusman SE ST MM mengatakan, perpanjangan masa jabatan Kades ini sesuai dengan terbitnya UU Nomor 03 Tahun 2024.
Dìmana, terbitnya UU Nomor 03 Tahun 2024 ini tentu menambah angin segar bagi seluruh Kepala Desa dì Kabupaten OKU Timur.
Sebab jika kades yang telah terpilih selama 3 periode atau masa jabatan 18 tahun, maka akan menjabat selama 20 tahun.
“Karena jabatan kades yang telah tiga periode akan dìtambah perpanjangan 2 tahun. Jadi kades itu menjabat selama 20 tahun,” tegasnya.