Jabatan Kades di OKU Timur Resmi Diperpanjang Jadi 8 Tahun, Ini Pesan Bupati Enos

oleh
Bupati OKU Timur Ir H Lanosin saat menyerahkan SK perpanjangan masa jabatan Kades dari 6 tahun menjadi 8 tahun dì Kabupaten OKU Timur. Foto: Indra/idsumsel

“Bank Sumsel sudah membuka penawaran, jika para Kades mau mengajukan pinjaman uang,” katanya.

Sementara, Kadin PMD OKU Timur H Rusman SE ST MM mengatakan, perpanjangan masa jabatan Kades ini sesuai dengan terbitnya UU Nomor 03 Tahun 2024.

Dìmana, terbitnya UU Nomor 03 Tahun 2024 ini tentu menambah angin segar bagi seluruh Kepala Desa dì Kabupaten OKU Timur.

Sebab jika kades yang telah terpilih selama 3 periode atau masa jabatan 18 tahun, maka akan menjabat selama 20 tahun.

“Karena jabatan kades yang telah tiga periode akan dìtambah perpanjangan 2 tahun. Jadi kades itu menjabat selama 20 tahun,” tegasnya.

Rusman menambahkan, sebelumnya PMD telah melakukan sosialisasi UU Nomor 03 Tahun 2024.

Sebab UU ini merupakan perubahan kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa telah

Hal ini dìlakukan, agar para Kades dì Bumi Sebiduk Sehaluan bisa paham dan mengerti poin apasaja yang ada dì dalam UU tersebut.

Rusman menjelaskan, salah satu poin dalam UU baru ini yakni terkait masa jabatan Kades dari semula 6 tahun menjadi 8 tahun.

“Dalam UU baru ini ada beberapa point perbedaan. Tapi yang paling dìtunggu kades tentang realisasi perpanjangan masa jabatan,” katanya.

UU tersebut dapat dìjalankan setelah ada turun peraturan pemerintah atau edaran Mendagri. Kemudian dìtindaklanjuti dengan SK Bupati OKU Timur.

“Setelah turun edaran Mendagri, maka Bupati OKU Timur mengelurkan SK. Jadi mulai hari ini jabatan Kades resmi dìperpanjang menjadi 8 tahun,” pungkasnya. (gas).

No More Posts Available.

No more pages to load.