Rusman menambahkan, sebelumnya PMD telah melakukan sosialisasi UU Nomor 03 Tahun 2024.
Sebab UU ini merupakan perubahan kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa telah
Hal ini dìlakukan, agar para Kades dì Bumi Sebiduk Sehaluan bisa paham dan mengerti poin apasaja yang ada dì dalam UU tersebut.
Rusman menjelaskan, salah satu poin dalam UU baru ini yakni terkait masa jabatan Kades dari semula 6 tahun menjadi 8 tahun.
“Dalam UU baru ini ada beberapa point perbedaan. Tapi yang paling dìtunggu kades tentang realisasi perpanjangan masa jabatan,” katanya.
UU tersebut dapat dìjalankan setelah ada turun peraturan pemerintah atau edaran Mendagri. Kemudian dìtindaklanjuti dengan SK Bupati OKU Timur.
“Setelah turun edaran Mendagri, maka Bupati OKU Timur mengelurkan SK. Jadi mulai hari ini jabatan Kades resmi dìperpanjang menjadi 8 tahun,” pungkasnya. (gas).