OKU, IDSUMSEL.COM – Diduga jadi bandar narkoba, oknum mahasiswi dì Kabupaten OKU dìtangkap Satres Narkoba Polres OKU.
Mahasiswi tersebut berinisial RA (25), warga Jalan Mayor Sukardi, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU.
Penangkapan oknum mahasiswa ini berawal dari penggerebekan kontrakan pelaku dì Jalan Dr M Hatta Kelurahan Kemalaraja, Kecamatan Baturaja Timur.
BACA JUGA: Bandar Narkoba Asal OKU Tertangkap di Belitang, 832 Butir Inek Siap Edar Disita
Dari penggerebekan itu, polisi mendapati kontrakan pelaku menyimpan puluhan paket narkotika jenis sabu dan ekstasi.
Adapun barang bukti yang berhasil dìsita yakni berupa 18 paket sabu dengan berat bruto 3,33 gram.
Kemudian, 11 butir pil ekstasi warna pink logo mario bros (5 butir) dan warna biru logo brazil (6 butir).
Serta 3 bungkus plastik klip besar, 2 ball plastik klip kecil, 1 handphone, uang tunai Rp 200 ribu dan 1 dompet.
Kronologis Penangkapan Mahasiswi Jadi Bandar Narkoba
Kapolres OKU, AKBP Imam Zamroni melalui Kasi Humas AKP Ibnu Holdon membenarkan penangkapan mahasiswi tersebut.
Pelaku dìtangkap setelah anggota menggerebek rumah kontrakannya dì Jalan Dr M Hatta, Kemala Raja, Kecamatan Baturaja Timur, Rabu (26/2/2025), sekitar pukul 22.00 Wib.
Saat anggota menggerebek, pelaku saat itu sedang berada dì kontrakan. Namun saat dìgeledah, anggota mendapati belasan paket sabu dan esktasi.
“Saat dìintrogasi, pelaku mengakui bahwa belasan paket narkoba tersebut adalah miliknya,” ungkap Kasi Humas.
Selain mengakui barang haram tersebut miliknya, pelaku juga mengakui bahwa narkoba itu akan dìjual kembali.
BACA JUGA: Simpan Narkotika Dalam Rompi, Pemuda Pemuja Sabu Dìtangkap Satresnarkoba Polres OKU Timur
“Jadi selain pengedar, pelaku juga merupakan bandar. Bahkan pelaku juga berstatus sebagai seorang mahasiswi,” paparnya.
Atas perbuatannya, kini pelaku bersama barang bukti telah dìbawa dan dìamankan dì Polres OKU, untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Pelaku bisa dìjerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
BACA JUGA: Gasak Emas Tetangga 5 Suku, IRT dì Madang Suku II Dìciduk Polisi
“Dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (wen/gas).






