Jadi Bandar Sà4bù, Petani Kopi dì Dìciduk Polisi

oleh
Ilustrasi penangkapan pengedar sabu. (Foto: Opsi/Ilustrasi)

Saat penggrebekan, anggota Satresnarkoba berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan petani kopi tersebut dìantaranya, 23 paket sàbù yang dì bungkus plastik bening.

Kemudian, satu buah timbangan digital dan 1 unit handphone. “23 paket sàbù tersebut dìketahui seberat 12,07 gram. Barang ini dìsimpan pelaku dì dalam lemari,” bebernya dìlansir dari laman humas.polri.go.id.

Ia menambahkan, saat ini pelaku dan barang bukti telah kita amankan dì Mapolres OKU Selatan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya pelaku akan dìjerat dengan Pasal 114 juncto 112 UUD 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,”beber Waka.

Sementara, pelaku ZN mengakui perbuatannya menjual narkòtìkà jenis sàbù. Bahkan ia mengatakan sudah lebih kurang 5 tahun menjual barang hàràm tersebut.

Pelaku juga mengaku nekat menjual sàbù  tersebut dìkarenakan terpengaruh pergaulan dan lingkungan sekitarnya. (*)

No More Posts Available.

No more pages to load.