“Transaksinya melalui ponsel, mereka tidak pernah bertemu. Pelaku WA mengambil barang dì tempat yang sudah mereka sepakati,” ungkapnya.
BACA JUGA:Gasak Motor Sedang Parkir, Dua Pelaku Curat Dìciduk
Atas ulahnya, pelaku teramcam pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI. No 35 tahun 2009 tentang nàrkotika.
BACA JUGA:Sempat Hilang, Pelajar SMP di OKU Selatan Dìtemukan Tèwàs dan Terpòtòng, Dìduga Korban Mutìl4àsì
“Dengan ancaman hukumannya pidana seumur hidup dengan pidana 20 tahun penjara,” jelasnya.
BACA JUGA:DPO Pèrampòk Kelas Kakap Dìtangkap Team Shadow Walet Polres OKU Timur
Sementara itu, dari pengakuan WA bahwa ia mau menjadi pengedar sabu karena tergiur upahnya.
BACA JUGA:Wik-wik Pelajar dì Kebun Karet, Pelaku Càbùl Dìringkus
“Saya mendapatkan dari transaksi pertama sebesar Rp500 ribu. Tapi sekarang saya menyesal,” ungkapnya singkat. (**).