Adapun sasaran dari kegiatan razia gabungan ini adalah antisipasi adanya tindak pidana Curas, Curat dan Curanmor (3 C).
Kemudian narkoba, sajam dan penyakit masayrakat lainnya yang dapat menimbulkan ganguan kamtibmas dì masyarakat.
“Selama razia berlangsung, personel juga memperhatikan keselematan diri. Serta tidak mengganggu aktifitas masyarakat sekitar,” ucapnya.
Hasil dari razia gabungan ini, Polres OKU Timur berhasil menindak beberapa pelanggaran, yakni sebanyak 57 teguran.
Teguran berupa penilangan ada 10, yakni STNK 6, SIM 3 dan mobil pribadi 1. Selain itu, selama kegiatan situasi berjalan dengan aman, lancar, dan kondusif.
Dìketahui, pelaksanaan razia gabungan tersebut berdasarkan Surat Perintah Nomor. : Sprin / 253 / III / HUK 6.6 /2024.
Tentang pelaksanaan razia gabungan antara Polres OKU Timur dan Polres OKI dalam rangka menjaga Kamtibmas dalam wilayah OKU Timur dan OKI. (gas/wie).