Hal ini terkait larangan memaku pohon, memasang reklame spanduk dan poster pada tanaman penghijauan, sesuai dengan aturan yang ada.
Bahkan, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Kesbangpol, KPU dan Bawaslu untuk menertibkan larangan ini.
“Kami juga akan berkoordinasi dengan Kesbangpol OKU Timur, KPU maupun Bawaslu terkait larangan ini,” ucapnya.
Feri berharap, imbauan ini nantinya bisa dìpahami partai politik dan Bacaleg. Sehingga aturan ini bisa dìjalankan demi OKU Timur nyaman dan indah.
“Besar harapan kita semua pihak bisa memahami aturan ini. Supaya keindahan, kebersihan dan tata kota Kabupaten OKU Timur tetap terjaga dan tidak memerawut,” bebernya. (gas).