Kemudian, ASN juga tidak boleh secara terang-terangan mengkampanyekan salah satu caleg tertentu, maupun capres.
“Mungkin nanti akan keluar peraturan baru, sehingga ASN harus mengikuti peraturan tersebut,” jelasnya.
Jika nantinya ada ASN yang kedapatan melanggar peraturan, Enos memastikan akan menerapkan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Termasuk juga nanti jika ada mekanisme kampaye dì media sosial, Enos menegaskan agar ASN tidak terlibat kampanye dì media sosial. Karena itu ada aturan.
“Memang sekarang peraturan belum ada yang baru, artinya ASN tetap mengacu pada peraturan lama yang sudah ada,” bebernya.
Menurut Bupati, saat ini masih warning saja, sebab saat ini belum ada penetapan Daftar Calon Tetap (DCT).
“Kalau sudah ada DCT, dan keluar peraturan baru, tentu saya sendiri akan menyampaikan kepada ASN,” ucapnya.
Enos menyampaikan, selain tidak dìcabut hak pilihnya, tetapi ASN mempinyai batasan. Untuk itu ia berharap untuk mematuhi aturan yang berlaku.
“Jika ada pelanggaran ASN akan mendapatkan sanksi yang berlaku sesuai dengan peraturan yang ada,” pungkasnya. (gas).