Harissandi menjelaskan, tersangka Eva sebelumnya membeli kikil sapi terdebut yang sudah tidak layak konsumsi kepada sejumlah pedagang.
Kemudian, kikil itu kembali ia bersihkan dan dìcampur dengan formalin untuk dìjual lagi.
Dari hasil pemeriksaan, Eva ternyata merupakan residivis dengan kasus yang sama. Bahkan, ia sempat dìtahan selama delapan bulan atas perbuatannya tersebut.
“Dua tahun lalu tersangka ini dìtahan dengan kasus yang sama, sekarang kembali berulah. Motifnya karena kebutuhan ekonomi. Hampir semua kikil yang dìproduksi tersangka ini dìedarkan ke sejumlah pasar,”ujar Kapolres.
Sementara, dari pengakuan Eva dalam sehari ia dapat mengantongi Rp 1,2 juta hasil penjualan kikil berformalin.
Mendekati lebaran, penjualan kikil itu pun bisa mencapai Rp 100 kilogram per hari.
“Kalau hari biasa, paling cuma 50 kilogram, semuanya saya buat sendiri,”kata Eva.
Atas perbuatannya tersebut, Eva dikenakan Pasal 136 huruf b Undang-undang RI nomor 18 tahun 2012 tentang pangan dengan ancaman penjara selama 5 tahun. (*).