OKU TIMUR, IDSUMSEL.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten OKU Timur membuka rekrutmen tenaga untuk Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS).
Dimana, untuk Kabupaten OKU Timur ada sebanyak 2.180 lowongan untuk petugas mengawasi sebanyak 2.180 TPS. Lowongan telah dìbuka sejak 2 Januari 2024 hingga 6 Januari 2024.
Ketua Bawaslu OKU Timur Sunarto, melalui Koordinator Devisi SDM dan Organisasi Panser Parubi menyampaikan, masyarakat yang ingin bergabung menjadi PTPS bisa daftar lewat Panwascam kecamatan masing-masing.
Panser menjelaskan, rekrutmen PTPS ini salah satu persiapan dalam mensukseskan Pemilu serentak 2024.
“Aturan mengenai Pengawas TPS tertera dalam Peraturan Bawaslu Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2022. Peraturan tersebut disahkan oleh Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja, pada 7 September 2022,” jelasnya, Rabu 27 Desember 2023.
Mengacu kepada aturan itu, dalam Bab 1 Pasal 1, Pengawas Tempat Pemungutan Suara adalah petugas yang dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan untuk membantu Panwaslu Kelurahan/Desa.