Pasal 66, Ayat 2, jumlah anggota PTPS untuk setiap TPS adalah 1 (satu) orang. Adapun Time Line Pembentukan Pengawas TPS pada Pemilu Serentak 2024
1. Sosialisasi dan Pengumuman Pendaftaran 19 – 31 Desember 2023 atau selama 12 hari.
2. Pendaftaran dan penerimaan Berkas (G1) 2-6 Januari 2024 atau selama 5 hari.
3. Penelitian Kelengkapan berkas pendaftaran 2-6 Januari 2024 atau selama 5 hari.
4. Pengumuman Perpanjangan 7 Januari 2024 atau selama 1 hari.
5. Penerimaan berkas pendaftaran di masa Perpanjangan (G2) 7 – 8 Januari 2024 atau selama 2 hari
6. Penelitian berkas pendaftaran di masa
perpanjangan 7 – 8 Januari 2024 atau selama 2 hari.
7. Pengumuman Lulus Administrasi 10 Januari 2024 atau selama 1 hari.
8. Tanggapan atau masukan masyarakat 10 – 21 januari 2023 atau selama 12 hari.
9. Wawancara 2 – 17 Januari 2024 atau selama 16 hari.
10. Penetapan dan Pengumuman Calon Terpilih Berdasarkan Hasil Tes Wawancara 18 – 19 Januari 2024 atau selama 2 hari
11. Pergantian calon terpilih (jika ada setelah didahului klarifikasi II) 19 – 21 Januari 2024 atau selama 3 hari.