12. Pelantikan Pengawas TPS 22 Januari 2024 atau selama 2 hari.
13. Perpanjangan rekrutment khusus TPS yang belum terisi Pengawas 24 Januari – 7 Februari 2024 atau selama 15 hari.
Untuk menjadi Pengawas TPS harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
• Warga Negara Indonesia;
• Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun;
• Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
• mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
• memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraen, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;
• berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;
• berdomisili di kecamatan setempat dalam Negara Kesaturan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP);
• mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;